TANA TORAJA - Lima orang terduga pelaku pencurian sparepart kendaraan bermotor di gelandang ke Mapolres Tana Toraja oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja, Jumat (12/02/2021).
Para terduga pelaku pencurian sparepart kendaraan ini diringkus secara terpisah, dimana 2 terduga pelaku berinisial YT (14) dan JO (15) tertangkap tangan saat sedang melakukan aksinya di lokasi obyek wisata Pango Pango, sementara 3 orang lainnya diamankan dari hasil pengembangan kejadian.
Sebelum dilakukan penangkapan, Tim Resmob yang dipimpin oleh Bripka Alvian Somalinggi melakukan pengendapan di obyek wisata Pango Pango.
Sehingga pada Kamis (11/2/2021) tengah malam, sekira pukul 23.30 wita, 2 orang terduga pelaku, YT dan JO datang dan melakukan aksinya.
Baca juga:
Polres Luwu Utara Latihan Pengamanan Pilkada
|
Saat seketika itu juga saat lakukan aksinya, Tim Resmob yang beranggotakan 7 orang langsung membekuk YT dan JO yang sedang melakukan pencurian lampu variasi sebuah kendaraan sepeda motor yang sedang terparkir.
Dari pengembangan 2 terduga pelaku yang tertangkap tangan tersebut, tim Resmob berhasil mengamankan lagi 3 orang yang merupakan komplotan dari YT dan JO melakukan pencurian sparepart bersama sejumlah barang bukti sparepart kendaraan yang diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun dari 3 terduga pelaku lainnya yakni SA (17), T (22), dan RB (17). Dan dari 5 terduga pelaku tersebut semuanya warga Kelurahan Pasang, Makale Selatan, kabupaten Tana Toraja.
Saat di konfirmasi, AKP Jon Paerunan selaku Kasat Reskrim, membenarkan perihal penangkapan komplotan Pencuri Sparepart kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Tim Resmob.
"Iya benar, Unit Resmob lakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian Sparepart kendaraan bermotor di Pango Pango. Saat ini terduga dan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk proses pemeriksaan", ungkap AKP Jon Paerunan.
Lanjut kata Kasat Reskrim, 5 orang terduga pelaku pencurian sparepart kendaraan ini terancam Pidana Pasal 363 subsider 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimum 7 tahun penjara.
Dari tangan pelaku, diamankan berupa barang bukti yakni, 2 buah aki motor, 7 buah lampu variasi, 1 buah kunci T, 1 buah saringan karburator, 3 buah variasi safety baut has, beberapa sperpart lainnya, dan 4 unit sepeda motor yang digunakan terduga pelaku melakukan aksinya.
Secara terpisah, Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarly Sollu, yang di konfirmasi melalui sambungan selullernya Jumat ( 12/02/2021) mengatakan bahwa informasi adanya kejadian pencurian sparepart tersebut diperoleh dari media sosial ( Facebook ) yang kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Resmob.
"Iya, informasi tentang pencurian sparepart kendaraan bermotor diperoleh dari Media Sosial Facebook, kemudian saya perintahkan untuk di tindak lanjuti dengan cepat, anggota pun lakukan penyelidikan dan pengendapan di lokasi yang di duga akan menjadi sasaran aksi dari terduga pelaku", terang AKBP Sarly Sollu.
Dan dalam waktu 1 x 24 jam, kata Sarly lanjut, komplotan pencuri sparepart kendaraan bermotor tersebut berhasil di ringkus.
"Dalam waktu 1 x 24 jam, Komplotan Pencuri Sparepart ini berhasil di ringkus. Kita amankan 5 orang terduga pelaku, dimana 2 terduga pelaku tertangkap tangan di lokasi kejadian dan 3 orang lainnya di tangkap di rumahnya masing masing", tandas Sarly Sollu.
Atas kejadian ini Kapolres Tana Toraja menghimbau masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan setiap kejadian dan kejahatan ke Polres Tana Toraja.
"Jangan takut untuk laporkan dugaan tindak kejahatan karena kami akan merespon cepat setiap laporan masyarakat terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat serta mengganggu ketertiban umum", ucap Sarly Sollu.
(Widian)