TANA TORAJA - Pelanggar Prokes terhadap SSE sebagai Pemilik cafe Laruna di Rantelemo, kecamatan Makale Utara hingga kini menjalani proses wajib lapor, Kamis (11/2/2021).
Hal tersebut diungkapkan AKBP Sarly Sollu selaku Kapolres Tana Toraja pada hari Selasa (9/2/2021) melalui sambungan WhatsAppnya.
Kapolres katakan bahwa pelanggar prokes yang dimaksud tersebut hukumannya 4 (empat) bulan dan wajib lapor.
"Kalau untuk pelanggar prokesnya terkait pasal 216 hukumannya 4 bulan, jadi sementara kita wajibkan lapor, tapi perkara sudah sidik. Namun kalau nanti terbukti pidananya terkait dugaan pelanggaran lain maka akan ditahan", kata AKBP Sarly Sollu, lewat pesan WhatsAppnya.
Kapolres juga ungkapkan jika pemilik cafe belum menunjukkan ijinnya jadi masih dalam proses pemeriksaan lanjut.
"Sekarang lagi di pemeriksaan lanjut kelengkapan ijinnya karena belum mereka tunjukkan", ungkap AKBP Sarly Sollu.
Dengan tegas juga Kapolres Tana Toraja katakan bahwa tidak akan main - main terhadap pelanggar prokes yang sudah proses sidik.
Baca juga:
Polres Luwu Utara Latihan Lat Ops Zebra 2020
|
"Pelanggar prokes yang sudah proses sidik, saya tidak akan main - main. Saya akan lanjutkan. Tergantung kejaksaan nantinya, mau mereka lanjutkan atau main - main", tegas AKBP Sarly Sollu.
Sementara AKP Jon Paerunan selaku Kasat Reskrim Polres Tana Toraja yang juga di konfirmasi via sambungan sellulernya mengatakan jika pelanggaran yang terjadi di cafe Laruna masih tetap berjalan proses pemeriksaannya.
"Kita masih proses pemeriksaan lanjut. Nanti akan kami infokan perkembangan hasilnya", ucap AKP Jon P.
(Widian)