TANA TORAJA - Unit Resmob Polres Tana Toraja mengungkap modus baru Penipuan setelah berhasil menangkap pelaku yang berinisial NO, pemuda asal Kabupaten Enrekang ini diamankan tidak kurang dalam waktu 1 x 24 jam setelah korban mengadukan di SPKT Polres Tana Toraja, Sabtu (13/02/2021).
Tim Batitong Maro, sebutan yang disematkan Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarly Sollu, kepada Unit Resmob ini, di awali proses pengungkapannya dengan menemui korban pencurian An. Sartika Kana, yang bekerja sebagai karyawan di showroom Agus Jaya Motor.
Setelah menemui korban, pada Jumat siang (12/2/2021) Tim Batitong Maro lanjutkan penyelidikan cepat, dan menghasilkan informasi terkait keberadaan pelaku yang diketahui sedang berada di pertigaan Jl. Poros Makale Rantepao - Poros Sangalla, tepatnya di sebuah halte, tempat yang sering dijadikan sebagai pangkalan bagi tukang ojek menunggu penumpang.
Tim yang dipimpin oleh Bripka Alvian Somalinggi bersama 7 personil, tidak menunggu lama untuk segera melakukan penangkapan terhadap buruannya.
NO (20) diketahui berstatus pelajar di salah satu SMK di Tana Toraja, tak berkutik saat diringkus, hingga di amankan ke Ruangan Resmob untuk jalani pemeriksaan awal.
NO ini pun mengakui perbuatannya melakukan penipuan, membawa lari sepeda motor milik dari 3 showroom penjualan motor yang berbeda dengan cara berpura pura ingin membeli motor, dan motor tersebut dibawa kabur saat sedang di coba.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP. Jon Paerunan, membenarkan akan penangkapan terduga NO tersebut.
"Iya benar, Unit Resmob telah mengamankan seorang terduga pelaku penipuan berinisial NO, umur 20 tahun, asal dari Kabuoaten Enrekang yang berstatus pelajar di salah satu SMK di Tana Toraja", ungkap Jon Paerunan.
Kasat Reskrim pun mengatakan bahwa itu merupakan modus penipuan baru.
" Iya benar, cara terduga melakukan penipuan merupakan modus baru, ini kasus pertama kali, dimana terduga lakukan penipuan dengan cara berpura pura ingin membeli motor di sebuah showroom, lalu pelaku membawa kabur motor tersebut saat sedang di coba atau di tes drive", tutur Jon Paerunan.
Disebut sebagai modus Penipuan baru , karena terduga NO setelah berhasil membawa kabur motor tersebut, dirinya kemudian membarternya dengan motor lain di showroom yang berbeda.
"Cara ini dilakukan oleh terduga sebanyak 3 kali sebelum tertangkap oleh Unit Resmob, saat ini terduga pelaku NO, diamankan di Mapolres Tana Toraja bersama barang bukti 3 Unit Sepeda Motor, 1 buah BPKP dan 2 STNK", terang Jon Paeruanan.
NO diduga telah melanggar pidana pasal 378 KUHP, dengan ancaman Pidana selama 4 tahun penjara.
"Di kasus ini, selain dari penipuan, terdapat pula unsur penggelapannya, sehingga terduga dapat pula di kenakan pasal 372 KUHP", tandas Kasat Reskrim AKP Jon Paerunan.
(Widian)