12 Pelaku Judi Sabung Ayam dan 1 Mantan Kades di Tana Toraja, Resmi Jadi Tersangka Tindak Pidana

    TANA TORAJA - Polres Tana Toraja mengungkap Pemberantasan Penyakit Masyarakat, Judi Sabung Ayam, melalui press release yang dilaksanakan di Aula Bhayangkara Mapolres Tana Toraja, Selasa (17/11/2020). 

    Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarly Sollu, yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP. Jon Paerunan, dalam press release tersebut menghadirkan 12 orang pelaku penjudi sabung ayam yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti berupa sejumlah uang taruhan dan taji ( benda tajam sarana sabung ayam ).

     AKBP. Sarly Sollu selaku Kapolres Tana Toraja menjelaskan bahwa sejak bulan Oktober 2020, Polres Tana Toraja telah melakukan upaya pemberantasan penyakit masyarakat judi sabung ayam.

    Dimana para tersangka dugaan judi sabung ayam tersebut yang berhasil diringkus berada pada 3 lokasi berbeda yakni pertama di kelurahan Tonglo kecamatan Rantetayo (29/10/2020) berhasil mengamankan 5 orang antara lain SSL (63) beralamat di Kampung Tampak Tonglo, RT Pangra' pa,

    Kemudian MTS (50) warga Dusun Poton, Lembang Madandan, Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja, SLB, (44) warga Lembang Madandan kecamatan Rantetayo, JP (39) warga Lembang Tonglo, dan IR (28) warga dusun Bale, Lembang Madandan. 

    Selanjutnya dugaan kasus Perjudian Sabung Ayam di Bebo, Kelutahan Bebo, Kecamatan Sangalla Utara, Kabupaten Tana Toraja yang berhasil mengamankan 2 orang tersangka yaitu seorang Mahasiswa bernama YB (21), warga Lem, bang Salu Allo, Kecamatan Sangalla Utara dan SNR (33) warga Kelurahan Bebo, Kecamatan Sangalla Utara,  

    Dan lokasi ketiga dugaan Kasus Perjudian Sabung Ayam di Kampung Padokko, Lembang Maroson, Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja yang juga berhasil mengamankan 5 orang sebagai tersangka, yaitu YT (50) warga Padakka, Lembang Maroson, Kecamatan Kurra, PS (29) juga warga Padakka Lembang Maroson, Kecamatan Kurra. 

    YS (41) warga Paku, Kelurahan Paku, Kecamatan Denpina, Kabupaten Toraja Utara, YP (52) warga Padakka, Lembang Maroson, Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja, dan Al (39) warga Padakka, Lembang Maroson Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja.

    Kapolres katakan bahwa akan menindak tegas setiap bentuk judi sabung ayam tanpa ada toleransi apapun, dan juga meminta bantuan awak media untuk mengedukasi masyarakat agar menghentikan hobbi berjudi sabung ayam. 

    "Benar, adu ayam adalah tradisi, namun adu ayam yang disertai dengan judi bukanlah tradisi, karena judi adalah tindak pidana, dan judi bukanlah warisan tradisi Toraja", ucap Sarly Sollu, pada press releasenya. 

    Menurutnya, Toraja adalah negeri dan masyarakat yang bermartabat, olehnya itu kami himbau kepada segenap masyarakat Tana Toraja, hentikanlah segala bentuk perjudian sabung ayam, karena itu adalah tindak pidana, bukan warisan tradisi, mari kembalikan Toraja yang Bermartabat, Masyarakat Toraja yang sadar hukum, Religius dan Bergotong Royong. 

    Sementara, terkait judi Sabung ayam juga, Kapolres Tana Toraja menyampaikan bahwa selain 12 orang pelaku judi Sabung ayam yang telah dijadikan tersangka ada juga salah satu oknum mantan kepala Lembang (Desa) berinisial SBL yang juga diduga telah menggunakan dana Lembang dari hasil korupsinya untuk judi Sabung ayam. 

    Kapolres Tana Toraja, Sarly Sollu mengatakan bahwa mantan Kepala Lembang Rano Tengah, Kecamatan Rano, dengan inisial SBL ditangkap Polisi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2019.

     "SBL telah menggunakan anggaran Lembang tahun 2018 dan 2019 tapi kegiatan tidak ada alias fiktif sehingga dari penyalagunaan anggaran ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 705.679.575", ungkap AKBP Sarly Sollu.

    Dan berdasarkan hasil pemeriksaan kata Sarly Solli, diketahui jika hasil korupsinya tersebut sebagian habis digunakan di arena judi Sabung ayam. 

    Sehingga atas perbuatannya itu, SBL terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena melanggar UU Tindak Pidana Korupsi", beber kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu.

    (Widian) 

    KapolresTanaToraja SarlySollu JudiSabungAyam
    Widian S Linggi

    Widian S Linggi

    Artikel Sebelumnya

    Persiapkan Toraja Menuju Destinasi Wisata...

    Artikel Berikutnya

    Resmi, Bawaslu Teruskan Hasil Kajian Dugaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami