TANA TORAJA - Seorang oknum ASN berinisial JT secara resmi di laporkan Bawaslu ke Polres Tana Toraja, Kamis (19/11/2020).
JT resmi dilaporkan kemarin hari Rabu malam (18/11), dimana diketahui yang bersangkutan merupakan staf pada kantor kelurahan di salah satu kecamatan di Kabupaten Tana Toraja.
Pelaporan ini tertuang pada Laporan Polisi No. : LPB / 88 / XI / 2020 / SPKT Polres Tana Toraja, dengan dugaan melakukan pelanggaran netralitas ASN.
Sesuai dengan mekanisme, dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang di duga dilakukan oleh JT, sebelumnya telah dilaporkan ke Bawaslu Tana Toraja dengan nomor laporan : 007/Reg/LP/Pab/Kab/27.19/XI/2020.
Hasil dari kajian sentra Gakkumdu no. 005/SG/LP/PB/Kab/27.19/XI/2020, menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang di lakukan oleh JT telah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan dan layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sehingga dengan berdasarkan kajian tersebut, Bawaslu Kabupaten Tana Toraja kemudian meneruskan kasus dugaan pelanggaran Netralitas ASN tersebut ke penyidik Polres Tana Toraja.
Penyerahan berkas hasil kajian Bawaslu dan sentra Gakkumdu kepada pihak Polres Tana Toraja, dilakukan oleh Serni Pindan selaku ketua Bawaslu bersama Nurbaya salah satu Staf Bawaslu dan langsung diterima oleh Kasat Reskrim AKP. Jon Paerunan di Mapolres Tana Toraja.
Pasca penyerahan berkas laporan dari Bawaslu saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP. Jon Paerunan membenarkan pihaknya telah menerima kasus tersebut.
"Iya, kasus dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang di duga dilakukan oleh JT telah kami terima, begitu pula dengan laporan polisi dari ACP juga telah di terima oleh SPKT, dan selanjutnya akan kami proses lanjut sesuai mekanisme penyidikan", ungkap Jon Paerunan.
(Widian)