TANA TORAJA - Lantaran didapati berkerumun, puluhan pengunjung Cafe Laruna di Rantelemo, Kecamatan Makale Utara dibubarkan personel gabungan Polres Tana Toraja, Senin (8/2/2021).
Pembubaran ini dilakukan pada Minggu malam (7/2/2021) karena melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Dimana, banyak pengunjung tidak menggunakan masker dan tidak jaga jarak.
Menurut Aiptu Amiruddin selaku Kanit SPK A Polres Tana Toraja, pengunjung dibubarkan karena berkerumun memadati Cafe Laruna sehingga pengunjung yang kedapatan masih asik meneguk miras dipaksa untuk bubar.
"Setelah dilakukan pembubaran, pemilik dan manajer, bahkan kasir bersama pelayan Cafe langsung dibawa ke Polres Tana Toraja. Mereka akan menjalani pemeriksaan terkait temuan pelanggaran prokes tersebut", ungkap Aiptu Amiruddin.
Sementara, secara terpisah Kapolres Tana Toraja AKBP Sarly Sollu mengatakan jika bukan hanya pengelola Cafe, tapi pemerintah setempat diantaranya Camat, Lurah dan Kepala RT ikut diperiksa, karena dinilai membiarkan dan tidak menegakkan imbauan prokes Covid-19.
"Ada beberapa yang diperiksa, salah satunya Camat untuk diambil keterangan terkait izin dan giat di Cafe Laruna", tutur AKBP Sarly Sollu.
Baca juga:
Polres Luwu Utara Latihan Lat Ops Zebra 2020
|
Kapolres juga katakan bahwa hari ini reskrim sudah pasang lak police line di lokasi cafe tersebut.
"Sudah di tindak lanjuti. Tadi Reskrim sudah pasangi lak police line", tandas kapolres AKBP Sarly Sollu.
Untuk diketahui bahwa berdasarkan pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 terkait pelanggaran prokes sudah dinyatakan jika kedapatan melanggar maka akan dibubarkan dan pihak yang memfasilitasi pelanggaran prokes tersebut akan dikenakan pasal 216 KUHP.
(Widian)