PPKM Diberlakukan di Tana Toraja, yang Melanggar Ditindak Tegas

    PPKM Diberlakukan di Tana Toraja, yang Melanggar Ditindak Tegas

    TANA TORAJA - - Berdasarkan Intruksi Bupati Tana Toraja, terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tana Toraja dan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka Polres Tana Toraja mengeluarkan himbauan kepada segenap masyarakat Kabupaten Tana Toraja, Minggu (10/01/2020).

    Himbauan Polres Tana Toraja tersebut memuat 2 poin yakni, poin pertama "Agar Masyarakat Tana Toraja untuk tetap Patuh dan Disiplin pada Protokol Kesehatan dengan menerapkan 5 M, yaitu, Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, dan Membatasi Mobilitas".

    Selanjutnya poin kedua "Agar Masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengundang banyak orang, terutama kegiatan pernikahan, dan kegiatan adat kematian yang akan mengumpulkan banyak orang".

    Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarly Sollu, saat dikonfirmasi membenarkan akan hal tersebut dan mengatakan bahwa Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Yang Tertinggi.

    "Keberhasilan dalam menekan penyebaran covid - 19 terletak pada kesadaran disiplinnya masyarakat dalam mematuhi Protokol Kesehatan 5 M. Dalam mendisiplinkan masyarakat agar patuh pada Prokes 5 M pihak polres akan menindak tegas kepada mereka yang melanggar himbauan ini, sebagai pelaku sebagai tindak pidana.

    Untuk itu kata Kapolres Tana Toraja, jika himbauan tersebut tidak dilaksanakan atau dilanggar, maka Polres Tana Toraja tidak segan-segan untuk menindak tegas dan menerapkan sebagai tindak pidana dengan ketentuan hukum yang berlaku 

    Penerapan aturan sebagai tindak pidana dari setiap yang melanggar akan himbauan itu akan dikenakan sanksi hukum sesuai Pasal 93 UU RI No. 16 Tahu 2018 tentang Karantina Kesehatan, Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. 

    Untuk diketahui, bahwa UU RI No. 16 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, pada pasal 93 berbunyi, setiap orang yang tidak mematuhi dan / atau menghalang - halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat di pidana paling lama satu tahun dan / atau denda maksimal Rp. 100 juta.

    Kemudian pasal 212 KUHP berbunyi, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan, atau pidana denda Rp. 4500.

    Selanjutnya sanksi Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana. 

    Demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 Minggu atau pidana denda paling banyak Rp. 9000.

    Sementara sanksi pada pasal 218 KUHP menyatakan, barangsiapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah 3 kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara 4 Bulan 2 Minggu atau pidana denda paling banyak Rp. 9000.

    Penerapan himbauan itu juga diberlakukan karena dalam kondisi telah terjadi peningkatan warga Tana Toraja yang terkonfirmasi positif Covid - 19, sementara daya tampung RSUD Lakipadada yang menjadi rumah sakit rujukan penanganan covid 19 telah penuh dengan pasien covid - 19.

    Bahkan, dalam kurun waktu 2 hari berturut turut, tim mobile Covid - 19 Polres Tana Toraja telah melakukan pemakaman 3 pasien covid.

    Untuk itu Kapolres pun menghimbau keras akan kesadaran Masyarakat agar patuhi Protokol Kesehatan, batasi aktifitas diluar rumah, hindari dan jangan membuat kerumunan banyak orang, karena kerumunan banyak orang sangat berpotensi menyebarkan Covid - 19 secara massal. 

    "Karena hanya dengan kesadaran masyarakat seperti itulah yang mampu memutus mata rantai penyebaran covid - 19", pesan Kapolres AKBP Sarly Sollu. 

    (Widian) 

    Widian S Linggi

    Widian S Linggi

    Artikel Sebelumnya

    Satu Lagi, Warga Tana Toraja Meninggal Dunia...

    Artikel Berikutnya

    Warga Bittuang Ditemukan Gantung Diri di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 

    Ikuti Kami