Kasus Vonis Dakke, Anisyo: Seharusnya Surat Perdamaian Menjadi Pertimbangan Hakim

    Kasus Vonis Dakke, Anisyo: Seharusnya Surat Perdamaian Menjadi Pertimbangan Hakim
    Ilustrasi Persidangan Kasus di Pengadilan

    TANA TORAJA - Pasca Putusan Pengadilan Negeri Makale dengan vonis 10 bulan terhadap Yohanis alias Dakke (50) dengan kasus perkara penganiayaan pada hari Kamis (10/12/2020), langsung mendapat tanggapan dan perhatian serius dari berbagai kalangan masyarakat bahkan menjadi konsumsi berita hangat di kalangan jurnalis, Minggu (20/12/2020).

    Putusan ini pun sangat memilukan bagi keluarga Dakke terlebih kepada Yohana Lisu (95) selaku ibu dari Dakke yang hidup dalam kondisi terlantar akibat anak semata wayang harus menjalani masa hukuman tahanan penjara.

    Terkait hal tersebut saat dikonfirmasi melalui sambungan pesan WhatsAppnya pada hari Jumat (18/12/2020), Advokat Anisyo mengatakan jika adanya surat perdamaian kedua pihak tidak menghentikan proses hukum karena kasus tersebut bukan delik aduan tapi delik biasa, namun adanya surat tersebut seharusnya bisa menjadi pertimbangan bagi hakim.

    "Secara hukum, surat perdamaian tidak menghentikan proses hukum atas kasus tersebut karena tindak pidana penganiayaan bukanlah delik aduan tapi delik biasa. Tetapi upaya perdamaian antara korban dengan pelaku seharusnya bisa dijadikan pertimbangan bagi hakim dalam menjatuhkan hukuman yang seringan - ringannya", tulis Anisyo.

    Anisyo juga menjelaskan bahwa hukuman 10 bulan penjara dipotong masa tahanan terhadap kasus tersebut memang berat kalau didasarkan pada perdamaian.

    "Dengan hukuman 10 bukan penjara terhadap kasus tersebut menurut saya memang berat kalau didasarkan pada perdamaian yang sudah dibuat oleh kedua belah pihak. Mestinya hakim mempertimbangkan syarat - syarat yang meringankan terdakwa termasuk perdamaian dan kondisi orang tuanya yang menggantungkan hidupnya pada terdakwa selaku anak kandung satu satunya", jelas Anisyo.

    Menurut Advokat Anisyo bahwa tahanan kota bisa diajukan ke pengadilan. "Mudah - mudahan ada upaya untuk tahanan kota biar ibunya bisa kembali bersemangat", imbuhnya.

    Namun Kalau putusan sudah Inkracht, menurut Anisyo bahwa jalan satu - satunya yang bisa ditempuh adalah peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

    "Tapi mudah - mudahan upaya Kapolres yang baru sekarang bisa terwujud demi kepentingan kesehatan ibu Yohana Lisu, ibunda dari Dakke", harap Anisyo.

    Diketahui sebelumnya juga Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu, sudah mengunjungi dan memberikan bantuan kepada Yohana Lisu selaku ibunda Dakke. 

    (Widian) 

    TANA TORAJA SULSEL
    Widian S Linggi

    Widian S Linggi

    Artikel Sebelumnya

    Hari ini, Bansos 10 Ton Beras Polri Disalurkan...

    Artikel Berikutnya

    Peluang Kerja Jasa Transport Online Karya...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 

    Ikuti Kami