Widian
Widian
  • Dec 23, 2020
  • 434

Jadwal Penetapan Calon Terpilih Hasil Pilkada Tator, KPU Masih Menunggu Register MK

Jadwal Penetapan Calon Terpilih Hasil Pilkada Tator, KPU Masih Menunggu Register MK
Ketua KPU Tana Toraja, Rizal Randa

TANA TORAJA - Pasca Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Suara Pilkada Tana Toraja Tahun 2020, KPU Tana Toraja masih menunggu surat keterangan atau register dari MK untuk melaksanakan tahapan penetapan calon terpilih, Rabu (23/12/2020).

Terkait jadwal penetapan calon terpilih tersebut saat di konfirmasi melalui via WhatsApp kemarin Selasa (22/12/2020), Rizal Randa selaku ketua KPU Tana Toraja mengatakan bahwa hingga hari ini Selasa belum ada dijadwalkan tanggal penetapan calon terpilih karena masih menunggu surat keterangan dari MK.

"Belum ada, sampai sekarang belum ada surat keterangan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi kita tunggu MK dulu", jelas Rizal Randa, lewat pesan WhatsAppnya.

Mengenai menunggu register MK itu, Rizal Randa menjelaskan bahwa menunggu surat dari MK itu bukan dalam hal adanya gugatan tapi sesuai aturan PKPU nomor 18 Tahun 2020.

"Tidak ada ji gugatan tapi semua KPU diminta menunggu register dari MK, dan itu sesuai PKPU nomor 18 Tahun 2020", urai Rizal.

Rizal Randa menyampaikan bahwa penetapan calon terpilih dilakukan paling lambat 5 hari setelah KPU mengeluarkan nomor registrasi Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) namun hingga saat ini belum ada diterima surat dari MK jadi sekiranya bersabar menunggu.

"Sabar menunggu penetapan calon terpilih sampai MK benar - benar memastikan gugatan cakada/pilkada di institusi penanganan perkara hasil pemilu tersebut. Tetap jaga ketertiban dan keamanan karena pengalaman biasanya satu minggu setelah pleno rekap adami registrasi dari MK, tapi kali ini belum ada", pesan Rizal Randa selaku Ketua KPU Tator. 

(Widian) 

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU