TANA TORAJA - Menindak lanjuti Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Pencegahan, dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Tana Toraja, Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae, terbitkan Surat Edaran (SE), Selasa (29/12/2020).
Surat Edaran yang diterbitkan tersebut pada tanggal 28 Desember 2020 dengan Nomor 361/XII/2020/Setda, tentang Larangan Kerumunan Pada Acara Keramaian dan Tutup Tahun 2020 di Tempat Fasilitas Umum, Sosial dan Tempat Tertentu di Kabupaten Tana Toraja, ditujukan kepada para Camat, Lurah dan Kepala Lembang, bahkan kepada tokoh Agama, tokoh Adat, tokoh Masyarakat dan hingga semua lapisan masyarakat.
Dalam surat edaran Bupati Tana Toraja itu, memuat 4 (empat) poin yang harus dipatuhi bersama dalam menghadapi masa liburan Natal dan Tahun Baru, yang mana diketahui setiap menjelang kegiatan tutup tahun sudah menjadi tradisi masyarakat yang bereforia dan meningkatnya kunjungan objek wisata serta penggunaan fasilitas umum sampai penggunaan tempat hiburan yang dapat menimbulkan lonjakan keramaian berkerumun.
Empat poin isi surat edaran Bupati Tana Toraja tersebut antara lain; pertama, Satgas Kabupaten, Camat, Lurah/Lembang selaku ketua satgas dan Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat atau oraganisasi kemasyarakatan agar melakukan sosialisasi, edukasi dan pemetaan titik-titik potensi kerumunan dan keramaian massa di Wilayah masing-masing,
Baca juga:
Kemendagri Bantah Tito Positif Covid-19
|
Kedua, Masyarakat di larang melaksanakan kerumunan pada acara keramaian dan tutup tahun 2020 di tempat - tempat fasilitas umum, sosial, dan tempat-tempat tertentu, seperti Plaza kolam Makale, Pasar Seni, Jalan, Terminal, Bandar Udara, Tempat Wisata, Hotel/penginapan, Tokoh/Pasar, Warung makan, Rumah makan, Cafe, Restoran, Karaoke serta area publik lainnya, pada tanggal 30 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021.
Kemudian poin ketiga yakni, Pengendalian disiplin dan penegakan hukum di laksanakan oleh Polres Tana Toraja, Kodim 14141 Tana Toraja, dan Kejaksaan Negeri Tana Toraja.
Dan poin terakhir merupakan penekanan terhadap pelanggaran poin kedua yakni, Pelanggaran terhadap larangan pada angka 2 akan di kenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Melalui surat edaran Bupati Tana Toraja tersebut pada poin kedua merupakan larangan yang tidak boleh dilanggar dan diberlakukan penerapan atau pelaksanaannya mulai tanggal 30 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
(Widian)